Rosano Tunjuk Tiga Advokat Senior Dampingi Laporannya ke Mapolresta Barelang

Rabu, 16 April 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Siapa yang tidak kenal dengan Akhmad Rosano, Perwakilan PT Karsa Aditama Persada pada tahun 2010 pernah membebaskan 2 orang WNI ber KTP Batam di penjara bawah tanah (lavender) Singapura.

Di saat itu juga, perwakilan DPD RI saat itu Senator Aida Ismeth dan Jasarmen Purba terbang langsung dari jakarta ke smSingapura untuk membebaskan 2 wni tersebut, namun menemui jalan buntu.

Kini, Akhmad Rosano melaporkan pegiat media sosial, Yusril Koto ke Mapolresta Barelang, beberapa hari lalu, atas dugaan pencemaran nama baik, mengganggu investasi dan menimbulkan keonaran.

Akhmad Rosano memberikan kuasa kepada tiga Advokat Senior Provinsi Kepri untuk mendampingi dirinya, dalam pelaporan beliau ke Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

Ketiga advokat senior tersebut yang ditunjuk, masing-masing H Masrur Amin SH MH, Khairuddin SH MH dan Imelda Fransika SH MH LLM. Dan pemberian surat kuasa tersebut diberikan terhitung, Selasa (15/04/2025) sore.

“Saya sudah menyerahkan persolan hukum ini kepada ketiga Pengacara saya, terhitung mulai hari ini,” ungkap Ahmad Rosano ke awak media, tadi sore.

“Kedepan silahkan teman-teman koordinasi langsung dengan mereka (pengacara, red),” terangnya.

Langkah tersebut diambil, lanjut Akhmad Rosano, sebagai bentuk keseriusan dia atas pelaporannya Mapolresta Barelang, dengan harapan kasus yang dilaporkan benar-benar diproses secara profesional.

“Penunjukan pengacara karena sudah masuk proses hukum, dan juga sebagai bentuk keseriusan saya atas pelaporan ini,” tegasnya.

Terlebih menurutnya, postingan di Tik tok yang disampaikan Yusril Koto tidak hanya merugikan dirinya, tetapi berpeluang mengancam keberlangsungan investasi di Batam.

Dihubungi terpisah, Pengacara Senior Provinsi Kepri, H Masrur Amin SH MH mengaku sudah bertemu langsung dengan Akhmad Rosano dan sudah menerima kuasa yang diberikan.

“Kuasa sudah diberikan pak Rosano (Akhmad Rosano, red), dan terhitung hari ini kami bertiga akan mewakili beliau dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ungkapnya.

Terakhir, ia mengaku siap berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan bilamana ada kekurangan berkas dan sebagainya.

“Harapan kami, Penegak Hukum serius dan profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya,” pungkasnya.

Simon T

Berita Terkait

Darori Wonodipuro Beri Penghargaan Kepada Petani Berprestasi di Banjarnegara
Peringati HKBN 2025, Wawalkot Tegal Edukasi Anak-anak TK Negeri Pembina Tentang Kesiapsiagaan Bencana
Siap Dampingi Warga Miskin Soal Hukum, Bupati Brebes Lantik Ahmad Soleh Jadi Ketua LBH 45
Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan
Beresi Kawasan Kumuh, Pemda Brebes Bangun Permukiman Terpadu
Sekda Brebes, Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-XXIX
“Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban serta cegah peredaran barang terlarang, Rutan Batam Gelar Razia Rutin “One Day One Room”
Rutan Batam Ikuti Pembukaan IPPA Fest 2025 Secara Virtual.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 22:52 WIB

Darori Wonodipuro Beri Penghargaan Kepada Petani Berprestasi di Banjarnegara

Sabtu, 26 April 2025 - 19:18 WIB

Siap Dampingi Warga Miskin Soal Hukum, Bupati Brebes Lantik Ahmad Soleh Jadi Ketua LBH 45

Sabtu, 26 April 2025 - 09:47 WIB

Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan

Jumat, 25 April 2025 - 19:32 WIB

Beresi Kawasan Kumuh, Pemda Brebes Bangun Permukiman Terpadu

Jumat, 25 April 2025 - 19:30 WIB

Sekda Brebes, Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-XXIX

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Peserta IPNU dan IPPNU Ikuti ToT CBP Rupiah

Minggu, 27 Apr 2025 - 04:05 WIB