Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Sat Reskrim Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025)

Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik.

Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam dan berikut diamankan beberapa Barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa Tindak Pidana tersebut.

Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.

Simon T

Berita Terkait

Ratusan Warga Banjarnegara Padati Bazar Pakaian Murah Rp15 Ribu di Pasar Murah Idulfitri.
Dari Gotong Royong TNI dan Warga, Jalan 869 Meter Kini Menghubungkan Harapan Desa Cikuya
Pemkab Brebes Berikan Insentif kepada 886 Pegiat Keagamaan di Larangan
Pemkot Tegal Siapkan Strategi “Zero Waste” Jelang Idul Fitri 2026
Sinergi Digital, Polres dan Pemkab Brebes Luncurkan Aplikasi “Beres Apik” untuk Permudah Layanan Publik.
Perusda Banjarnegara Ikut Ramaikan Pasar Ramadhan, Dukung Gerakan Pangan Murah dan Tekan Inflasi Jelang Idulfitri.
Kementerian PANRB dan TBI Bahas Penguatan Pemerintah Digital dan DPI
Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:29 WIB

Ratusan Warga Banjarnegara Padati Bazar Pakaian Murah Rp15 Ribu di Pasar Murah Idulfitri.

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:58 WIB

Dari Gotong Royong TNI dan Warga, Jalan 869 Meter Kini Menghubungkan Harapan Desa Cikuya

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:41 WIB

Pemkab Brebes Berikan Insentif kepada 886 Pegiat Keagamaan di Larangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:30 WIB

Pemkot Tegal Siapkan Strategi “Zero Waste” Jelang Idul Fitri 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:08 WIB

Sinergi Digital, Polres dan Pemkab Brebes Luncurkan Aplikasi “Beres Apik” untuk Permudah Layanan Publik.

Berita Terbaru