Jakarta, Beritafakta.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memiliki peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Hal tersebut disampaikan Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tito menekankan agar seluruh proses penetapan upah minimum tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, yakni paling lambat 24 Desember 2025. Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.
“Gubernur menjadi titik sentral dalam penetapan upah minimum. Seluruhnya harus selesai paling lambat 24 Desember,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perhitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan menentukan nilai indeks atau alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Penetapan upah, lanjutnya, harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Mendagri juga meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan agar proses penetapan berjalan tertib dan kondusif.
Kemendagri, kata Tito, akan memantau langsung progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
(Haris Pranatha)






