Putusan KI Sumut Diabaikan? Amarullah Ultimatum Dua Kades Mandailing Natal Soal APBDes dan SPJ 2024

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, Beritafakta.id Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang bersifat final dan mengikat kini memasuki fase krusial. Dua pemerintah desa di Kabupaten Mandailing Natal belum menjalankan amar putusan sengketa informasi publik meski tenggat waktu telah berakhir.

Muhammad Amarullah, putra daerah Mandailing Natal, langsung mengambil langkah hukum. Ia mengirim surat teguran tertanggal 24 Februari 2026 kepada Kepala Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan Barat, dan Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan.

Amarullah Desak Desa Jalankan Putusan

Amarullah memenangkan dua perkara sengketa informasi publik melawan kedua desa tersebut. Melalui Putusan Nomor 78/PTS/KIP-SU/I/2026 dan Nomor 79/PTS/KIP-SU/I/2026, Komisi Informasi memerintahkan pemerintah desa membuka dan menyerahkan dokumen publik.

Dokumen itu mencakup APBDes, Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2024. Dokumen tersebut memuat rincian penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak menerima salinan resmi. Namun hingga Amarullah mengirim teguran, kedua desa belum menyerahkan dokumen maupun memberikan pemberitahuan resmi.

“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak publik untuk tahu,” tegas Amarullah kepada Redaksi.

Siap Tempuh Eksekusi ke PTUN

Dalam suratnya, Amarullah memberi tenggat tujuh hari kerja kepada kedua kepala desa untuk menjalankan amar putusan. Jika desa tetap mengabaikan kewajiban tersebut, ia akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya tidak sedang mencari sensasi. Saya hanya menuntut agar hukum ditegakkan. Jika putusan yang sudah final dan mengikat saja tidak dilaksanakan, lalu di mana wibawa negara?” ujarnya tajam.

Ia juga mengirim tembusan surat kepada Bupati Mandailing Natal, Inspektur Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini bertujuan mendorong pengawasan dan memastikan pemerintah daerah bertindak.

Transparansi Dana Desa Jadi Sorotan

Kasus ini menguji komitmen transparansi dana desa di Mandailing Natal. Pemerintah desa wajib membuka APBDes dan SPJ sebagai bentuk akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui perencanaan dan realisasi anggaran desa.

Hingga berita ini terbit, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Kepala Desa Hutabaringin maupun Kepala Desa Singengu Julu terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Penulis : Magrifatulloh

Editor : azizah

Berita Terkait

Hari Jadi ke-455 Banjarnegara, 45.500 Warga Pecahkan Rekor MURI Minum Dawet Ayu Terbanyak
Reses BULD DPD RI, Aspirasi Pendidikan Hingga Badan Guru Nasional Diserap
Tuntaskan Daerah Tertinggal, Mendes Yandri Tegaskan Perlu Kolaborasi
Rokok Diduga Ilegal Marak Beredar di Denpasar dan Kuta
Hutama Karya Reshuffle Jajaran Komisaris dan Direksi
Sambut Ramadhan 1447 H, Rutan Batam Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Bersih Masjid
Ketua Dewan Penasihat MIO Bali Bersama Tokoh Spiritual Hadiri Prambanan Shiva Festival 2026
PBI BPJS Dipangkas, dr. Agus Ujianto: Rumah Sakit Tak Akan Tinggalkan Pasien
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:59 WIB

Hari Jadi ke-455 Banjarnegara, 45.500 Warga Pecahkan Rekor MURI Minum Dawet Ayu Terbanyak

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:21 WIB

Putusan KI Sumut Diabaikan? Amarullah Ultimatum Dua Kades Mandailing Natal Soal APBDes dan SPJ 2024

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:07 WIB

Reses BULD DPD RI, Aspirasi Pendidikan Hingga Badan Guru Nasional Diserap

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:17 WIB

Tuntaskan Daerah Tertinggal, Mendes Yandri Tegaskan Perlu Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:18 WIB

Rokok Diduga Ilegal Marak Beredar di Denpasar dan Kuta

Berita Terbaru