beritafakta.id — Polisi akhirnya menangkap Ashari, pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pengejaran lintas wilayah di Jawa Tengah, Jakarta hingga Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi sejak 4 Mei 2026.
“Alhamdulillah sudah tertangkap. Tersangka sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri,” ujarnya.
Pelarian Ashari berakhir di Wonogiri. Ia ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (7/5/2026), dan langsung dibawa menuju Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan status tersangka dilakukan usai polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyebut kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024. Namun proses penanganan sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Dugaan tindak pencabulan sendiri disebut telah berlangsung sejak tahun 2020.
Penasihat hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan jumlah korban diduga jauh lebih banyak dari data resmi kepolisian. Menurutnya, korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.
“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” katanya.
Ia menyebut mayoritas korban berasal dari kalangan rentan, seperti anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu. Faktor relasi kuasa, lingkungan tertutup pesantren, hingga stigma sosial diduga menjadi alasan banyak korban belum berani bersuara.
Hingga kini, Polresta Pati baru mengidentifikasi lima korban. Namun tiga di antaranya diketahui mencabut keterangan, sehingga sementara tersisa dua korban yang memperkuat proses hukum.
Meski demikian, polisi memastikan perkara tetap berjalan karena kasus tersebut merupakan delik umum.
“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kompol Dika.
Polisi juga membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat dan menimbulkan sorotan terhadap pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pendidikan moral justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap santriwati.
Haris Pranatha






