Yabpeknas Soroti Legalitas Paguyuban Kepala Puskesmas, Minta Dinas Kesehatan Brebes Lakukan Evaluasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Beritafakta.id – Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Kabupaten Brebes meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes mengevaluasi keberadaan Paguyuban Kepala Puskesmas se-Kabupaten Brebes. Organisasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dualisme dalam tata kelola organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan Aktivis Yabpeknas Kabupaten Brebes, Heri Tatto, yang mempertanyakan dasar hukum pembentukan paguyuban di dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Heri, Dinas Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang telah memiliki struktur organisasi dan mekanisme koordinasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, keberadaan paguyuban dinilai perlu dikaji agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Keberadaan Paguyuban Kepala Puskesmas berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan di lingkungan Dinas Kesehatan. Organisasi pemerintah semestinya berjalan sesuai struktur dan kewenangan yang telah diatur,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes membawahi 38 puskesmas serta dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Bumiayu, dan RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan. Menurutnya, sistem koordinasi di lingkungan dinas seharusnya cukup dilakukan melalui jalur birokrasi yang telah ditetapkan.

Heri juga menyoroti aspek legalitas paguyuban tersebut. Menurutnya, karena Dinas Kesehatan merupakan organisasi pemerintahan, maka setiap wadah yang memiliki peran dalam koordinasi dan kebijakan perlu memiliki landasan hukum yang jelas.

“Apabila paguyuban tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan, maka perlu dilakukan evaluasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya dua jalur kepemimpinan,” katanya.

Yabpeknas berharap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dapat melakukan peninjauan terhadap keberadaan paguyuban tersebut guna memastikan tata kelola organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes maupun pengurus Paguyuban Kepala Puskesmas se-Kabupaten Brebes belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Yabpeknas.

(Rusmono)

Berita Terkait

DWP Brebes Asah Kreativitas Zero Waste, Olahan Ikan Tongkol Disulap Jadi Produk Bernilai Jual
Perkuat Kualitas Makan Bergizi Gratis, Pemkab Banjarnegara Fokus pada Kesehatan Relawan dan Efisiensi Distribusi
Dari Anak-anak hingga Wartawan, Polri Gelar 10 Lomba Kreatif Hari Bhayangkara ke-80 untuk Semua Kalangan
Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita
Perkuat Tata Kelola dan Integritas, Pemkab Banjarnegara Gelar Pembekalan Strategis Pengadaan Barang/Jasa
Pererat Silaturahmi, RW 05 Gelar Wisata Kebersamaan Dukung Program Walikota Depok
Direktur Pembinaan Narapidana Tinjau Program Pembinaan dan Layanan di Rutan Batam
DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Prioritaskan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:57 WIB

Yabpeknas Soroti Legalitas Paguyuban Kepala Puskesmas, Minta Dinas Kesehatan Brebes Lakukan Evaluasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:42 WIB

DWP Brebes Asah Kreativitas Zero Waste, Olahan Ikan Tongkol Disulap Jadi Produk Bernilai Jual

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:50 WIB

Perkuat Kualitas Makan Bergizi Gratis, Pemkab Banjarnegara Fokus pada Kesehatan Relawan dan Efisiensi Distribusi

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:56 WIB

Dari Anak-anak hingga Wartawan, Polri Gelar 10 Lomba Kreatif Hari Bhayangkara ke-80 untuk Semua Kalangan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Cetak Tekstil dengan SC-F20030

Rabu, 8 Jul 2026 - 17:04 WIB