Melalui Hasil Lelang KPKNL Tegal, Aset Rumah Milik Opy Ropiah Dibongkar di Ratakan

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Beritafakta.id — Pembongkaran rumah milik Hj. Opy Ropiah, di tepi Jalan Pantura Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, memasuki tahap akhir. Hingga alat berat masih berada di lokasi untuk meratakan lahan bekas bangunan yang telah dibongkar, Minggu (12/7/2026)

Rumah tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal. Aset itu kini telah beralih kepemilikan kepada H. Ridhohul Khukam, warga Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba.

Ridhohul mengatakan seluruh proses hukum terkait kepemilikan rumah tersebut telah selesai. Menurut dia, aset itu diperoleh melalui lelang resmi dari Bank Jateng yang dilaksanakan KPKNL Tegal, kemudian sertifikatnya telah dibaliknamakan atas namanya.
“Masalah rumah Hj. Opy Ropiah saya beli lewat KPKNL Tegal dari Bank Jateng. Sampai sekarang sudah menjadi hak saya. Sertifikatnya sudah balik nama atas nama saya,” kata Ridhohul saat ditemui di kediamannya, Sabtu malam, 11 Juli 2026.

Ia menambahkan, eksekusi terhadap objek rumah telah dilaksanakan sekitar satu setengah bulan lalu oleh Panitera Pengadilan Negeri Brebes. Setelah eksekusi dilakukan, bangunan utama langsung dibongkar.

Menurut Ridhohul, saat ini hanya pagar keliling yang masih tersisa dan akan dibongkar pada tahap berikutnya.

Pantauan di lokasi pada Ahad siang menunjukkan alat berat masih melakukan pemerataan tanah dan membersihkan sisa material bangunan. Bekas rumah tersebut kini hampir seluruhnya rata dengan tanah, sementara pagar pembatas masih berdiri.

Ridhohul mengaku tidak mengetahui keberadaan Hj. Opy Ropiah setelah proses eksekusi berlangsung. Ia juga menyatakan tidak ingin mencampuri urusan pribadi mantan pemilik rumah tersebut.

“Pindahnya ke mana saya tidak tahu. Saya tidak mau tahu urusan Bu Opy Ropiah lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh tahapan, mulai dari proses lelang, balik nama sertifikat, hingga eksekusi pengadilan telah diselesaikan sesuai prosedur hukum.

“Objek rumahnya sudah dieksekusi oleh panitera pengadilan dan bangunan rumahnya sudah dirobohkan, diratakan dengan tanah. Tinggal pagar keliling yang belum dibongkar,” katanya.

Ridhohul mengatakan pembongkaran dilakukan secara bertahap setelah eksekusi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Ia menyebut pelaksanaan eksekusi dilengkapi berita acara dari pengadilan.

“Semua sudah sesuai prosedur. Ada berita acara eksekusi dari pengadilan. Saya hanya menjalankan hak saya sebagai pemenang lelang yang sah,” ucapnya.

Dengan rampungnya pembongkaran bangunan dan beralihnya kepemilikan melalui proses lelang, Ridhohul berharap tidak ada lagi polemik mengenai status hukum aset tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Hj. Opy Ropiah maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan tersebut.

(Rusmono)

Berita Terkait

SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi
Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung
PWRI Banjarnegara Perkuat Solidaritas Purnatugas di HUT ke-64
Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Ratusan Gram Sabu, Ganja, dan Puluhan Butir Ekstasi Selama Juli–Agustus 2026
Polres Langkat Ungkap Hasil Operasi Pekat Toba 2026, Puluhan Pelaku Premanisme hingga Kasus Perjudian Ditindak
Bank Sampah Desa Karang Salam Dapat Bantuan Motor Roda Tiga, Pengelolaan Sampah Didorong Lebih Produktif
Satgas Peti Madina Tunda Penindakan Hingga 18 Agustus, AMP2K: “Jangan Jadikan HUT RI Alasan Menunda Penegakan Hukum
Liga Banjar Cup II Desa Sirambas 2026 Mangarar FC Optimis Jadi Juara Bertahan.
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:41 WIB

SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:30 WIB

PWRI Banjarnegara Perkuat Solidaritas Purnatugas di HUT ke-64

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Ratusan Gram Sabu, Ganja, dan Puluhan Butir Ekstasi Selama Juli–Agustus 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Bank Sampah Desa Karang Salam Dapat Bantuan Motor Roda Tiga, Pengelolaan Sampah Didorong Lebih Produktif

Berita Terbaru