SEMARANG, Beritafakta.id – Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) bersama tim hukum SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan telah mempersiapkan pengajuan gugatan sengketa waris yang diajukan atas nama Ibu Manisah. Gugatan tersebut ditargetkan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada 22 Juli 2026.
Persiapan perkara dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Sukindar mengatakan seluruh tim tengah menyelesaikan penyusunan dokumen gugatan sebagai bagian dari upaya memberikan pendampingan hukum kepada klien.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Ibu Manisah. Seluruh dokumen sedang difinalisasi dan ditargetkan siap didaftarkan ke PN Kendal pada 22 Juli 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Donny Andretti menjelaskan bahwa tim hukum saat ini masih melengkapi alat bukti serta menyusun materi gugatan agar memiliki dasar hukum yang kuat ketika diajukan ke pengadilan.
“Seluruh bukti dan petitum sedang kami finalisasi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, gugatan akan segera didaftarkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Donny.
Hal senada disampaikan Markus Wijaya. Menurutnya, penyelesaian sengketa waris melalui mekanisme peradilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus meminimalkan potensi konflik berkepanjangan dalam lingkungan keluarga.
FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang akan berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah selama perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, gugatan tersebut masih dalam tahap persiapan administrasi dan belum didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Kendal. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
(Haris Pranatha)












