FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Beritafakta.id – Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) bersama tim hukum SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan telah mempersiapkan pengajuan gugatan sengketa waris yang diajukan atas nama Ibu Manisah. Gugatan tersebut ditargetkan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada 22 Juli 2026.

Persiapan perkara dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Sukindar mengatakan seluruh tim tengah menyelesaikan penyusunan dokumen gugatan sebagai bagian dari upaya memberikan pendampingan hukum kepada klien.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Ibu Manisah. Seluruh dokumen sedang difinalisasi dan ditargetkan siap didaftarkan ke PN Kendal pada 22 Juli 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Donny Andretti menjelaskan bahwa tim hukum saat ini masih melengkapi alat bukti serta menyusun materi gugatan agar memiliki dasar hukum yang kuat ketika diajukan ke pengadilan.

“Seluruh bukti dan petitum sedang kami finalisasi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, gugatan akan segera didaftarkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Donny.

Hal senada disampaikan Markus Wijaya. Menurutnya, penyelesaian sengketa waris melalui mekanisme peradilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus meminimalkan potensi konflik berkepanjangan dalam lingkungan keluarga.

FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang akan berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah selama perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, gugatan tersebut masih dalam tahap persiapan administrasi dan belum didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Kendal. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

Keluarga Korban Faisal Apresiasi Penanganan Polsek Cikarang Barat, Kuasa Hukum Kawal Proses Hukum hingga Persidangan
Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam Tutup Usia, Kota Tangerang Berduka
HUT ke-51 IPSM Jateng, Ratusan Pekerja Sosial Salurkan Bantuan bagi Warga Pra Sejahtera di Brebes
Semarak Hari Koperasi ke-79 di Banjarnegara, Perkuat Ekonomi Kerakyatan Melalui Jalan Sehat dan Bazar UMKM
Siap Gerakkan PAC PDIP Tanjung Raih 4 Kursi Pemilu 2029 di Dapil 5, Darim Sangat Optimis
Shintya Sandra Kusuma Dorong Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Gen Z Diajak Jadi Pemilih Cerdas
DPC PDI P Brebes Gelar Pendidikan Politik, Cahrudin: Membangun Soliditas Jelang Kontestasi Politik 2029
Solid Jaga Kamtibmas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Kendal Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal

Senin, 20 Juli 2026 - 23:17 WIB

Keluarga Korban Faisal Apresiasi Penanganan Polsek Cikarang Barat, Kuasa Hukum Kawal Proses Hukum hingga Persidangan

Senin, 20 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam Tutup Usia, Kota Tangerang Berduka

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:50 WIB

HUT ke-51 IPSM Jateng, Ratusan Pekerja Sosial Salurkan Bantuan bagi Warga Pra Sejahtera di Brebes

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:05 WIB

Semarak Hari Koperasi ke-79 di Banjarnegara, Perkuat Ekonomi Kerakyatan Melalui Jalan Sehat dan Bazar UMKM

Berita Terbaru