FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Beritafakta.id – Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) bersama tim hukum SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan telah mempersiapkan pengajuan gugatan sengketa waris yang diajukan atas nama Ibu Manisah. Gugatan tersebut ditargetkan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada 22 Juli 2026.

Persiapan perkara dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Sukindar mengatakan seluruh tim tengah menyelesaikan penyusunan dokumen gugatan sebagai bagian dari upaya memberikan pendampingan hukum kepada klien.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Ibu Manisah. Seluruh dokumen sedang difinalisasi dan ditargetkan siap didaftarkan ke PN Kendal pada 22 Juli 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Donny Andretti menjelaskan bahwa tim hukum saat ini masih melengkapi alat bukti serta menyusun materi gugatan agar memiliki dasar hukum yang kuat ketika diajukan ke pengadilan.

“Seluruh bukti dan petitum sedang kami finalisasi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, gugatan akan segera didaftarkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Donny.

Hal senada disampaikan Markus Wijaya. Menurutnya, penyelesaian sengketa waris melalui mekanisme peradilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus meminimalkan potensi konflik berkepanjangan dalam lingkungan keluarga.

FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang akan berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah selama perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, gugatan tersebut masih dalam tahap persiapan administrasi dan belum didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Kendal. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi
Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung
PWRI Banjarnegara Perkuat Solidaritas Purnatugas di HUT ke-64
Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Ratusan Gram Sabu, Ganja, dan Puluhan Butir Ekstasi Selama Juli–Agustus 2026
Polres Langkat Ungkap Hasil Operasi Pekat Toba 2026, Puluhan Pelaku Premanisme hingga Kasus Perjudian Ditindak
Bank Sampah Desa Karang Salam Dapat Bantuan Motor Roda Tiga, Pengelolaan Sampah Didorong Lebih Produktif
Satgas Peti Madina Tunda Penindakan Hingga 18 Agustus, AMP2K: “Jangan Jadikan HUT RI Alasan Menunda Penegakan Hukum
Liga Banjar Cup II Desa Sirambas 2026 Mangarar FC Optimis Jadi Juara Bertahan.
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:41 WIB

SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:30 WIB

PWRI Banjarnegara Perkuat Solidaritas Purnatugas di HUT ke-64

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Ratusan Gram Sabu, Ganja, dan Puluhan Butir Ekstasi Selama Juli–Agustus 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Bank Sampah Desa Karang Salam Dapat Bantuan Motor Roda Tiga, Pengelolaan Sampah Didorong Lebih Produktif

Berita Terbaru