beritafakta.id – Kamis 21 Mei 2026 Kebijakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pandangan antara pemerintah dan aparat kepolisian dalam menangani maraknya kejahatan jalanan.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa penanganan pelaku begal harus tetap mengedepankan prosedur hukum serta prinsip hak asasi manusia.
Ia menilai aparat penegak hukum sebaiknya mengutamakan penangkapan pelaku dalam keadaan hidup agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus membantu pengembangan penyelidikan terhadap jaringan kejahatan lainnya.
Di sisi lain, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa tindakan tegas diperlukan guna memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan jalanan yang semakin meresahkan masyarakat. Menurutnya, kebijakan “tembak di tempat” akan diterapkan terhadap pelaku yang melakukan perlawanan atau membahayakan keselamatan petugas maupun warga saat proses penindakan berlangsung.

Perbedaan pandangan tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tegas aparat demi menciptakan rasa aman dan menekan angka kriminalitas begal yang dinilai semakin marak dan brutal.
Namun, sebagian masyarakat lainnya berharap penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, terukur, serta sesuai aturan hukum dan prinsip hak asasi manusia agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Perdebatan mengenai kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Haris Pranatha






