MANDAILING NATAL, Beritafakta.id – Pelaksanaan turnamen olahraga Maraginda Hakim Nasution Cup I di kawasan Saba Arambir, Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat. Pasalnya, lokasi kegiatan tersebut disebut-sebut berada di lahan bekas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah direklamasi.
Sorotan muncul setelah perwakilan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Parlin Lubis, menghadiri pembukaan turnamen pada Rabu (5/8/2026).
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kabupaten Mandailing Natal, Pajarur Rohman Nasution, menilai kehadiran perwakilan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari berbagai spekulasi yang berkembang.
“Kami meminta Pemkab Madina memberikan klarifikasi resmi terkait kehadiran pemerintah dalam kegiatan tersebut, terutama karena lokasi yang digunakan masih menjadi perhatian publik terkait dugaan aktivitas PETI di masa lalu,” ujar Pajarur Rohman Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, kegiatan olahraga pada prinsipnya merupakan sarana positif untuk pembinaan generasi muda dan mendorong aktivitas yang produktif di masyarakat. Namun demikian, ia menilai lokasi penyelenggaraan kegiatan juga perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Pajar menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan yang melibatkan institusi pemerintah tidak menimbulkan kesan adanya legitimasi terhadap aktivitas yang masih menjadi polemik di masyarakat.
“Kami mendukung kegiatan olahraga dan pembinaan generasi muda. Namun pemerintah juga perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul anggapan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
AMP2K juga meminta pemerintah daerah untuk transparan terkait status lahan yang digunakan sebagai lokasi turnamen, termasuk aspek legalitas dan proses reklamasi yang dilakukan.
Selain itu, pihaknya menilai kejelasan informasi dari pemerintah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal serta perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Mandailing Natal.
Pajar mengingatkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dan aktivitas pertambangan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status lokasi tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait permintaan klarifikasi tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Magrifarulloh)












