Masyarakat atau Lembaga Bisa Mengakses Data Desa Melalui PPID.”Itu di Desa Sijenggung

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, beritafakta.id – Saat di Acara Bertajuk “Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Bagi Aparatur Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Rakit Tahun 2025”, yang di inisiasi oleh Kecamatan Rakit, Kamis, (16/1/2025) di Picas, Joglo Bendungan, salah satu materi penting adalah Pengakses Data ke Pemdes harus Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Penyuluhan Tentang Transparansi Publik.

Dalam sesi acara tersebut, Wahyudiana menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Sijenggung, Kecamatan Ban jarmangu, Kabupaten Banjarnegara, menyam paikan kepada awak media,
“PPID tersebut adalah anjuran dari pemerintah desa itu memberikan secara Publik, maka di dalamnya itu informasi publik itu di kuatkan dengan Perdes, SK, agar kami dalam melayani permintaan data itu sesuai dengan aturan dan prosedur, ” Katanya.

“Nanti kalau itu misalnya, terkait dengan inform asi informasi yang di kecualikan, kenapa harus ada karena di situ, salah satu contoh NIK, itu salah satu informasi yang di kecualikan, maka harus tertuang dalam SK informasi Publik, ”

“Terkait dengan itu, informasi itu boleh di akses semua pak, tapi ada prosedurnya di PPID pak, ”

“Permintaan dalam bentuk surat, agar kami bisa ada pembuktian ada audit dari pemerintah, ”

“Jadi ada surat masuk, seperti apa yang kami Terima itu ada surat masuk, kemudian kami jawab, karena mereka sudah ada prosedur PPID maka kami layani, tapi kalau tidak memenuhi prosedur dalam arti surat, apalagi suratnya tidak di ajukan, marah marah misalnya gerudug dateng minta, itu kami sesuai prosedur di PPID itu tidak boleh melayani, ”

“Kalau di Desa itu ada kegiatan yang namanya serta merta atau salah satu contoh, ada kejadian kita informasikan kita akan unggah di situ, nah kalau kurang jelasnya di medsos kami, maka di persilahkan ke desa dan kami layani melalui PPID, ”

“Kalau menurut aturan dari pemerintah, PPID itu sudah di tentukan dari strukturalnya, dari kepala desa sebagai atasan, sekertaris Desa sebagai sekertariat, dan kemudian sekertarisnya ada dari kasi pemerintahan, di situ menguasai data pend uduk, data bantuan dan sebagainya, “Tutupnya.

Sebagai sampling, Desa Sijenggung merupakan desa yang pernah berprestasi sebagai Desa Anti Korupsi, Predikat Juara Desa Teladan tingkat Nasional 2024 di Jatim, dan Desa Digital. (*)

Berita Terkait

Ibu dan Suaminya Diancam Ditembak dan Dilecehkan oleh Terduga Direktur Perusahaan di Cikarang Utara
Bupati Kendal Hadiri Safari Ramadan di Polres, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Wilayah
13 Lulusan STTD Terima SK CPNS dan PNS, Pemkab Brebes Perkuat Sektor Publik
Polres Kendal Jadi Lokasi MC-3 Sespimmen 66, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan Kejaksaan
45.500 Gelas Dawet Ayu Pecahkan Rekor Dunia MURI pada Hari Jadi ke-455 Banjarnegara.
Hari Jadi ke-455 Banjarnegara, 45.500 Warga Pecahkan Rekor MURI Minum Dawet Ayu Terbanyak
Putusan KI Sumut Diabaikan? Amarullah Ultimatum Dua Kades Mandailing Natal Soal APBDes dan SPJ 2024
Rokok Diduga Ilegal Marak Beredar di Denpasar dan Kuta
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:21 WIB

Ibu dan Suaminya Diancam Ditembak dan Dilecehkan oleh Terduga Direktur Perusahaan di Cikarang Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:03 WIB

Bupati Kendal Hadiri Safari Ramadan di Polres, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Wilayah

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:02 WIB

13 Lulusan STTD Terima SK CPNS dan PNS, Pemkab Brebes Perkuat Sektor Publik

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:47 WIB

Polres Kendal Jadi Lokasi MC-3 Sespimmen 66, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan Kejaksaan

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:54 WIB

45.500 Gelas Dawet Ayu Pecahkan Rekor Dunia MURI pada Hari Jadi ke-455 Banjarnegara.

Berita Terbaru