Mandailing Natal, 2 November 2025 — Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0212/Tapanuli Selatan (TS) kembali melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (2/11/2025).
Kegiatan tersebut menyasar beberapa lokasi yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal, di antaranya aliran Sungai Lubuk Larangan Desa Banjar Melayu, Desa Jambur Baru, dan Desa Sipogu di Kecamatan Batang Natal.
Sementara di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, personel Kodim juga meninjau Desa Pulau Padang (M3) serta Desa Perbatasan, yang diduga menjadi lokasi kegiatan serupa.
Meski saat peninjauan tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, petugas menemukan sejumlah peralatan tambang, seperti box, mesin dompeng, serta tenda pekerja yang masih tertinggal di lokasi.
Untuk mencegah penggunaan kembali alat-alat tersebut, personel langsung memusnahkannya di tempat dengan cara dibakar.
Komandan Kodim 0212/TS, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata TNI dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk menekan dan memberantas aktivitas penambangan tanpa izin.
“Salah satu upaya yang kita lakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Ini juga bentuk komitmen dan dukungan Kodim 0212/TS terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam pemberantasan PETI,” tegas Letkol Delli Yudha.
Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pendekatan persuasif maupun penegakan aturan di lapangan.
“Kami berharap masyarakat memahami dampak buruk dari aktivitas PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial. TNI akan terus hadir untuk memastikan kegiatan semacam ini tidak terulang lagi,” pungkas Dandim.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam serta menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Dandim menegaskan, penertiban bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi agar masyarakat beralih pada kegiatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan.
(Magrifatulloh)






