DPD RI Evaluasi Perda DIY, Dorong Regulasi Lebih Tepat Sasaran dan Berdaya Guna

Jumat, 7 November 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, 6 November 2025 – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka evaluasi efektivitas pembentukan peraturan daerah (Perda), Kamis (6/11). Kunjungan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota PPUU DPD RI, beserta jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.

Ketua PPUU, Abdul Kholik, dalam sambutannya menekankan bahwa pembangunan hukum di Indonesia harus dijalankan secara harmonis antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyoroti kondisi di mana banyak Perda lahir tanpa kajian yang mendalam, sehingga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurut Abdul, kualitas Perda sangat menentukan efektivitas pembangunan di tingkat lokal, karena regulasi yang baik seharusnya mampu menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat setempat.

“Pembangunan hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Jika Perda dibuat tanpa kajian mendalam, yang terjadi hanyalah penambahan kompleksitas regulasi tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Abdul Kholik.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, memaparkan peran kantor wilayah dalam mendampingi pemerintah daerah. Kanwil Kemenkumham bertugas memberikan fasilitasi, harmonisasi, dan analisis terhadap rancangan Perda, tanpa melakukan intervensi terhadap kebijakan daerah. Tujuannya adalah memastikan setiap rancangan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berkualitas.

“Kanwil Kemenkumham DIY berperan memberikan rekomendasi dan pendampingan agar setiap Perda harmonis dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan kualitas regulasi terjaga,” ujar Agung.

Dalam forum diskusi tersebut, Anggota PPUU Dapil DIY, Hilmy Muhammad, menyoroti Perda Pesantren tahun 2002 yang hingga saat ini belum memiliki aturan turunan maupun alokasi anggaran. Hilmy menegaskan perlunya penerbitan Pergub sebagai langkah konkret agar pelaksanaan Perda menjadi lebih kuat dan terukur.

“Perda Pesantren sampai sekarang belum ada turunan dan tidak dialokasikan anggaran. Tahun ini, kita mendesak Gubernur membuat Pergub agar pelaksanaan Perda lebih nyata dan berdampak bagi masyarakat,” kata Hilmy.

Kunjungan kerja ini membahas berbagai tantangan teknis dalam pembentukan Perda, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi dengan kebijakan nasional, hingga implementasi di tingkat masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI untuk memastikan legislasi daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

(Alda)

Berita Terkait

Terobosan Epson: SureColor G6030, DTF Resmi Hadir
Epson Hadirkan EcoTank Baru, Jaminan Efisiensi Cetak Bisnis
UMKM Pertamina: Dari Lebah, Tuntun 3 Buah Hati Bisa Berkuliah
Electrifying Agriculture PLN Tingkatkan Produktivitas Petani Bunga Krisan di Tomohon
Hari Listrik Nasional, Pertamina Tambah 80 Desa Energi Berdikari
Epson Hadirkan SC-S9130: Warna Lebih Luas, Akurasi Tinggi
45 UMKM Unggulan Pertamina, Siap Taklukkan Pasar Global di Trade EXPO Indonesia (TEI) 2025
Presiden Epson Kunjungi Jakarta, Resmikan Showroom Terbesar Asia Tenggara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:27 WIB

Terobosan Epson: SureColor G6030, DTF Resmi Hadir

Jumat, 14 November 2025 - 12:46 WIB

Epson Hadirkan EcoTank Baru, Jaminan Efisiensi Cetak Bisnis

Selasa, 11 November 2025 - 22:52 WIB

UMKM Pertamina: Dari Lebah, Tuntun 3 Buah Hati Bisa Berkuliah

Selasa, 11 November 2025 - 22:47 WIB

Electrifying Agriculture PLN Tingkatkan Produktivitas Petani Bunga Krisan di Tomohon

Jumat, 7 November 2025 - 16:43 WIB

DPD RI Evaluasi Perda DIY, Dorong Regulasi Lebih Tepat Sasaran dan Berdaya Guna

Berita Terbaru