Bos Mafia Rokok Ilegal H&M Tanpa Pita Cukai Diduga Bekerjasama Dengan Pihak Bea Cukai Kota Batam.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Peredaran rokok H&M ilegal tidak hanya merugikan Negara, tetapi juga mengancam gangguan kesehatan Masyarakat Kota Batam dan memperburuk masalah ekonomi jangka panjang. Beredarnya rokok H&M ilegal ini di Kota Batam, juga mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak yang seharusnya diterima.

Terkait peredaran rokok ilegal H&M tanpa pita cukai, instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang mana sudah merugikan negara dengan potensi kerugian yang cukup besar.

Bos Mafia rokok ilegal H&M diduga bekerjasama dengan pihak instansi terkait khususnya Bea Cukai Batam agar dapat leluasa menjalankan usahanya dengan lancar tanpa tersentuh oleh hukum.

Diseputaran Nagoya, awak media ini melihat seorang remaja inisial A duduk santai disalah satu kedai kopi sambil merokok H&M ilegal tanpa pita cukai. Awak media ini pung lansung melontarkan beberapa pertanyaan. Sudah lama Abang merokok H&M ini, sudah 6 bulan bang. Bagaimana rasanya bang, lumayan enak bang, murah lagi. Berapa satu bungkusnya bang, kalau beli di grosir 6000 bang. Kalau beli per slop nya 60.000 bang. Dulu selama saya masih kerja, rokok saya Surya bang, tapi sekarang karna saya sudah nganggur, terpaksa saya beli rokok H&M ini bang.
15/03-25

“Meski rokok H&M tanpa pita cukai mungkin disambut dengan kegembiraan oleh sebagian Masyarakat karena harganya murah, namun ini justru menimbulkan dampak negatif yang jauh lebih besar. Kegembiraan sesaat tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, Bea Cukai Kota Batam diduga tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan menutup pabrik rokok ilegal H&M yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan Negara. Sikap tak kunjung diambil ini menimbulkan kecurigaan terkait lemahnya pengawasan dan penegak Hukum di Kota Batam.

“Kerugian Negara akibat peredaran rokok H&M tanpa pita cukai ini diperkirakan mencapai angka yang Signifikan, mengingat pajak dan cukai yang seharusnya dibayarkan diduga tidak terealisasi. Namun hingga kini, jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan masih sulit dipastikan, meski dampaknya jelas merugikan perekonomian Negara”.

Menyikapi hal ini, rokok H&M tanpa pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Dalam Undang-Undang ini, pasal-pasal terkait cukai mengatur bahwa barang kena cukai, seperti rokok, harus dilengkapi dengan pita cukai sebagai tanda pembayaran cukai yang sah. Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan tersebut dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, pasal 54 UU No. 39 tahun 2007 mengatur tentang sanksi bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, dan/atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai.

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Bea Cukai Kota Batam, agar menindak tegas Bos Mafia rokok ilegal H&M tanpa pita cukai.

Simon T

Berita Terkait

GM-FKPPI Pusat Gelar Halal Bi Halal
Perkuat Silaturahmi, Kapolri-Panglima TNI Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung
Santunan Anak Yatim dari PT Askara Mulia Sejati
Desa Se- Kecamatan Rakit Bimtek Persiapan Pengelolaan DD 2025 Sesuai Regulasi
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Mengucapkan Selamat Hari Natal & Tahun Baru 2025
Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur
Peran Gallery Seni Wastra dalam Memperkenalkan Fashion Berbasis Budaya Indonesia di Luar Negeri
Kabar baik bagi warga Bali,Bapenda Bali Luncurkan Relaksasi Penghapusan PKB dan BBNKB
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 09:07 WIB

GM-FKPPI Pusat Gelar Halal Bi Halal

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:54 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolri-Panglima TNI Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:25 WIB

Santunan Anak Yatim dari PT Askara Mulia Sejati

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:00 WIB

Bos Mafia Rokok Ilegal H&M Tanpa Pita Cukai Diduga Bekerjasama Dengan Pihak Bea Cukai Kota Batam.

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:59 WIB

Desa Se- Kecamatan Rakit Bimtek Persiapan Pengelolaan DD 2025 Sesuai Regulasi

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Peserta IPNU dan IPPNU Ikuti ToT CBP Rupiah

Minggu, 27 Apr 2025 - 04:05 WIB