Bos Mafia Rokok Ilegal H&M Tanpa Pita Cukai Diduga Bekerjasama Dengan Pihak Bea Cukai Kota Batam.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Peredaran rokok H&M ilegal tidak hanya merugikan Negara, tetapi juga mengancam gangguan kesehatan Masyarakat Kota Batam dan memperburuk masalah ekonomi jangka panjang. Beredarnya rokok H&M ilegal ini di Kota Batam, juga mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak yang seharusnya diterima.

Terkait peredaran rokok ilegal H&M tanpa pita cukai, instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang mana sudah merugikan negara dengan potensi kerugian yang cukup besar.

Bos Mafia rokok ilegal H&M diduga bekerjasama dengan pihak instansi terkait khususnya Bea Cukai Batam agar dapat leluasa menjalankan usahanya dengan lancar tanpa tersentuh oleh hukum.

Diseputaran Nagoya, awak media ini melihat seorang remaja inisial A duduk santai disalah satu kedai kopi sambil merokok H&M ilegal tanpa pita cukai. Awak media ini pung lansung melontarkan beberapa pertanyaan. Sudah lama Abang merokok H&M ini, sudah 6 bulan bang. Bagaimana rasanya bang, lumayan enak bang, murah lagi. Berapa satu bungkusnya bang, kalau beli di grosir 6000 bang. Kalau beli per slop nya 60.000 bang. Dulu selama saya masih kerja, rokok saya Surya bang, tapi sekarang karna saya sudah nganggur, terpaksa saya beli rokok H&M ini bang.
15/03-25

“Meski rokok H&M tanpa pita cukai mungkin disambut dengan kegembiraan oleh sebagian Masyarakat karena harganya murah, namun ini justru menimbulkan dampak negatif yang jauh lebih besar. Kegembiraan sesaat tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, Bea Cukai Kota Batam diduga tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan menutup pabrik rokok ilegal H&M yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan Negara. Sikap tak kunjung diambil ini menimbulkan kecurigaan terkait lemahnya pengawasan dan penegak Hukum di Kota Batam.

“Kerugian Negara akibat peredaran rokok H&M tanpa pita cukai ini diperkirakan mencapai angka yang Signifikan, mengingat pajak dan cukai yang seharusnya dibayarkan diduga tidak terealisasi. Namun hingga kini, jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan masih sulit dipastikan, meski dampaknya jelas merugikan perekonomian Negara”.

Menyikapi hal ini, rokok H&M tanpa pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Dalam Undang-Undang ini, pasal-pasal terkait cukai mengatur bahwa barang kena cukai, seperti rokok, harus dilengkapi dengan pita cukai sebagai tanda pembayaran cukai yang sah. Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan tersebut dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, pasal 54 UU No. 39 tahun 2007 mengatur tentang sanksi bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, dan/atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai.

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Bea Cukai Kota Batam, agar menindak tegas Bos Mafia rokok ilegal H&M tanpa pita cukai.

Simon T

Berita Terkait

Kesiapsiagaan Bencana 2025, Kementerian PU Siapkan Rp351,8 Miliar
Imigrasi Bali Pulangkan WN Prancis yang Ketahuan Bekerja Pakai Visa Wisata
PWI Banten Tetapkan Pengurus PWI Kota Tangerang Selatan Periode 2025, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Wartawan
Sapala Consultant Cabang Kedua Jadi Harapan Baru bagi Korban Jeratan Hutang
Puluhan Ribu Warga Kendal Padati Konser Kebangsaan Bersama Gus Miftah dan Denny Caknan
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi
Jelang Akhir Libur Hari Kemerdekaan RI, JNT Catatkan Peningkatan Lalin di Dua Ruas Tol Regional Nusantara
Jalan Tol Padang – Sicincin: Pintu Gerbang Baru Ekonomi Sumatera Barat
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 12:55 WIB

Kesiapsiagaan Bencana 2025, Kementerian PU Siapkan Rp351,8 Miliar

Selasa, 4 November 2025 - 13:42 WIB

Imigrasi Bali Pulangkan WN Prancis yang Ketahuan Bekerja Pakai Visa Wisata

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

PWI Banten Tetapkan Pengurus PWI Kota Tangerang Selatan Periode 2025, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Wartawan

Minggu, 28 September 2025 - 19:52 WIB

Sapala Consultant Cabang Kedua Jadi Harapan Baru bagi Korban Jeratan Hutang

Minggu, 14 September 2025 - 18:55 WIB

Puluhan Ribu Warga Kendal Padati Konser Kebangsaan Bersama Gus Miftah dan Denny Caknan

Berita Terbaru