Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Viral Pemerasan oleh Oknum Anggota Ormas

Selasa, 29 April 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id / Purbalingga –  Beredar video di media sosial sejumlah orang diduga oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) melakukan tindakan pemerasan di salah satu warung penjual minuman di Kabupaten Purbalingga. Video tersebut viral dan aksi tersebut mendapat kecaman dari masyarakat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga bertindak cepat melakukan upaya penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelakunya.

Pengungkapan kasus tersebut dipublikasikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025) sore.

Kapolres Purbalingga mengatakan kami sampaikan konferensi pers terkait peristiwa yang terjadi sebagaimana yang terberitakan di media sosial, ada video beberapa orang yang mendatangi sebuah kios di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga.

“Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa atas dasar informasi yang diterima, tim penyidik dari Satreskrim menindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan. Akhirnya dapat mengidentifikasi orang-orang tersebut dan selanjutnya dilakukan upaya pemeriksaan.

“Dari hasil pendalaman penyidik Satreskrim perlu ditekankan bahwa dalam permasalahan ini ada dua perkara. Yang pertama terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah orang dan satu lagi terkait penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi perizinan yang seharusnya,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan, terkait peristiwa intimidasi yang dilakukan lima orang sesuai video yang beredar, sampai dengan siang tadi tim penyidik dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kemudian disimpulkan dari lima orang yang tampak dalam video, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.

“Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan. Adapun beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa sudah dilakukan penyitaan termasuk pengumpulan alat bukti lainnya,” jelas Kapolres.

Identitas tersangka yaitu ATA (44) warga Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, DS (33) warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya, untuk perkara kedua lanjut Kapolres, dilakukan pendalaman toko yang menjadi objek permasalahan ini dalam perkara melakukan penjualan minuman beralkohol yang tidak disertai perizinan. Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.

“Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Pada toko tersebut dilakukan upaya oleh penyidik tipiring Satsamapta diamankan 8 botol minuman beralkohol. Selanjutnya akan dilakukan proses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa di video yang beredar para tersangka memang menggunakan pakaian yang melekat, menunjukkan atribut sebuah organisasi masyarakat tertentu. Namun kami tetap fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan.

“Kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun yaitu Pasal 368 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 55 KUHP. Kami jerat dengan pasal berlapis,” pungkasnya.

Editor : Hermawan

Sumber Berita : Humas Polres Purbalingga

Berita Terkait

PSDAPR Brebes-BBWS Cimanuk Cisanggarung Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Ketanggungan
Satgas Binmas Operasi Aman Candi 2025 Polres Batang Ajak Perusahaan Lawan Premanisme
Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Brebes Kembali Gelar Razia Cipta Kondisi
Pangdam IV/Diponegoro, Resmikan Sumur Bor di Masaran
Demi Masyarakat, Hari Libur Rabat Beton Tetap Dikebut
Menteri Dody Tinjau Daerah Irigasi Kalibawang di Kulonprogo, Dorong Pemerataan Air untuk Swasembada Pangan
Tak Ada Pengungsi, Bupati Brebes Tinjau 4 Desa Terdampak Banjir di Ketanggungan
Polres Kendal Gelar Apel Operasi Berantas Premanisme, Libatkan Ratusan Personel Gabungan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:01 WIB

PSDAPR Brebes-BBWS Cimanuk Cisanggarung Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Ketanggungan

Senin, 12 Mei 2025 - 18:21 WIB

Satgas Binmas Operasi Aman Candi 2025 Polres Batang Ajak Perusahaan Lawan Premanisme

Senin, 12 Mei 2025 - 06:53 WIB

Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Brebes Kembali Gelar Razia Cipta Kondisi

Senin, 12 Mei 2025 - 04:25 WIB

Demi Masyarakat, Hari Libur Rabat Beton Tetap Dikebut

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:28 WIB

Menteri Dody Tinjau Daerah Irigasi Kalibawang di Kulonprogo, Dorong Pemerataan Air untuk Swasembada Pangan

Berita Terbaru