Pengusaha Resto Laporkan Salah Satu Tokoh masyarakat Bali Kepolsek Denpasar Timur

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, beritafakta.id – Buntut dari ketidak nyamanan perjanjian kontrak kerjasama resto salah satu pengusaha resto di Denpasar ajukan laporan pengaduan Kepolsek denpasar timur.

I komang ferdyan juliatmikha S. H, beserta tim dari kantor hukum IJS Legal pamership “selaku kuasa hukum Yudha Valdez Marthinus menjelaskan berdasarkan surat kuasa khusus mendapatkan surat somasi dari pihak penyewa pertama (Harry Gunawan) ruko A3, A5 dan A6 yang berlokasi di pertokoan dewata square yang menyebutkan bahwa pihak Agung Manik Danendra (AMD) dan anak-anaknya yang melakukan kerja sama dengan klien kami tidak melunasi sewa menyewa atas ruko yang belum dibayarkan selama 2 tahun dengan nilai pembayaran sebasar Rp 240 jt yang mana pada klausula pasal 6 perjanjian sewa menyewa antar AMD dan anak-anaknya dengan harry gunawan menentukan bahwa AMD tidak boleh mengalih sewakan atas ruko tersebut selama belum adanya pelunasan dari AMD selaku penyewa “saat konfirmasi kepada awak media di kantor hukum IJS “, selasa sore 16:00 wita ( 27/05/2025).

“,Kejadian bermula awal pertemuan kerjasama antara kliennya waktu itu,
, AMD tidak menjelaskan akan adanya permasalahan sewa tersebut kepada klien kami, namun sebaliknya telah menginisiasi klien kami untuk melakukan Kerjasama atas pengelolaan ruko tersebut yang dijadikan sebagai tempat usaha yang bernama Wik Wek Wok (PT. Hamparan Wajan Mas) ,
Bahwa atas kerjasama pengelolaan ruko tersebut ada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan AMD kepada klien kami, yg dimana AMD tidak memiliki hak dalam mengalihkan atau mengerjasamakan ruko tersebut dikarenakan belum membayar lunas atas ruko tersebut pada pemilik sewa pertama “, ujarnya

Seiring berjalannya waktu dikarenakan tempat usaha Wik Wek Wok tersebut juga dianggapnya belum bisa mendapat untung, lalu AMD membawa seseorang yang bernama Violita Andreana Tedjakusuma untuk membeli usaha Wik Wek Wok (PT. Hamparan Wajan Mas) tersebut.

Tanpa sepengetahuan klien kami (Valdez), Violita Andreana Tedjakusuma mengaku telah menyewa ruko AMD center tersebut selama 2 tahun dengan biaya sebesar 500 juta yang katanya telah dibayarkan kepada AMD.

Berdasarkan adanya pengakuan sewa tersebut kepada AMD, lalu violita ingin membeli usaha milik klien kami (Wik Wek Wok / PT. Hamparan Wajan Mas) dengan nilai 775 jt yang mana telah dibayarkan dp sebesar 25 juta pada klien kami, lalu klien kami telah menyerahkan seluruh usaha termasuk dengan hak mereka kepada violitia.

Setelah beralihnya usaha tersebut kepada Violita, untuk selanjutnya Violita tidak pernah melakukan prestasinya dalam melunasi jual beli atas usaha klien kami dan sebaliknya malah meminta klien kami untuk mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan violita kepada AMD, atau dengan opsi klien kami diminta keluar dari ruko tersebut dikarenakan atas pengakuannya ruko tersebut telah di sewa oleh Violita selama 2 tahun pada amd, namun dalam hal ini violita tidak pernah menunjukan bukti pembayaran pada klien kami akan tetapi AMD telah memberikan pengakuan atas pembayaran yang dilakukan oleh violita “, jelasnya

Atas hal tersebut ada dugaan bahwa Violita Andreana Tedjakusuma merupakan rekan AMD yang hanya memiliki tujuan untuk mengeluarkan klien kami dari ruko tersebut dengan rangkaian perisiwa yang telah di rencanakan terlebih dahulu, adanya permasalahan tersebut kami dari kuasa hukum telah berusaha untuk berkomunikasi dengan AMD dan telah mengirimkan surat somasi sebayak 3 kali akan tetapi dari pihak AMD dan Violita tidak pernah menanggapi surat tersebut.

Bahwa atas tidak adanya itikad baik dalam berkomunikasi dan menemukan win win solution, Kami telah melaporkan AMD, anak-anaknya dan violita pada kepolisian sektor Denpasar timur atas dugaan tindak pidana penipuan atas dugaan adanya rangkaian peristiwa untuk mengelabui klien kami dalam menandatangani perjanjian Kerjasama dan jual beli atas usaha milik klien kami, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menyelesaikan permasalahan yang ada atas kerugian investasi yang dialami oleh klien kami, pada saat ini proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian dan kami selaku kuasa hukum masih menunggu etikad baik ➡ AMD, anak-anaknya dan Violita, serta masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian atas permasalahan tersebut “, tutup komang kepada awak media

Red : Jemmy /Bram.s

Berita Terkait

Disperindagkop UKM Banjarnegara Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI
Rutan Batam Resmi Buka PORSENAP HBP ke-62, Semangat Sportivitas Menggema
Abdul Latif Warga Desa Limbangan Kec Losari/Brebes, Kondisi Rumahnya Memprihatinkan
Antisipasi Kemarau Ekstrem, Polres Kendal Ikuti Arahan Wakapolri Soal Karhutla
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Lepas Pengawasan Orang Tua, Balita Tewas Terjerumus Masuk Kubangan Galian C
Halal Bihalal Bupati Banjarnegara Bersama BUMDESMA, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas.
Mendes Yandri Ajak Insan Pendidikan di Kabupaten Serang Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Desa
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Disperindagkop UKM Banjarnegara Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI

Rabu, 15 April 2026 - 10:05 WIB

Rutan Batam Resmi Buka PORSENAP HBP ke-62, Semangat Sportivitas Menggema

Rabu, 15 April 2026 - 06:38 WIB

Antisipasi Kemarau Ekstrem, Polres Kendal Ikuti Arahan Wakapolri Soal Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 06:36 WIB

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 15 April 2026 - 06:34 WIB

Lepas Pengawasan Orang Tua, Balita Tewas Terjerumus Masuk Kubangan Galian C

Berita Terbaru