IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Anggaran Internet Rp 60 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritafakta.id – Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, pada Selasa (22/7/2025) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini diserahkan langsung oleh Obor bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia membawa dokumen lengkap berikut 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat.

Menurut Obor, berdasarkan penelusuran investigatif dan berbagai pengaduan warga, program internet publik yang digelontorkan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memiliki dampak nyata di tengah masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa internet publik yang dijanjikan itu tak terlihat wujudnya. Bahkan, warga tak tahu di mana dan bagaimana cara mengakses layanan itu,” ujarnya di hadapan wartawan.

Tak hanya itu, IPAR juga menilai Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi atas proyek tersebut. Padahal, hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi dijamin oleh:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 4 ayat (2): “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Namun kenyataannya, kata Obor, surat konfirmasi pers yang dikirimkan sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons, bahkan dikangkangi dengan dalih aturan internal Pemkot Depok.

“Kami melihat pejabat terkait selama ini bertindak seperti insan kebal hukum. Surat konfirmasi dan permohonan informasi sebagaimana diatur UU Pers dan UU KIP justru dikangkangi, malah dijadikan seolah-olah Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok lebih tinggi dari Konstitusi Negara,” tegas Obor Panjaitan.

Ia menambahkan, sikap arogansi birokrasi semacam ini harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini diungkap secara tuntas.

“Sangat penting agar kasus ini diungkap dan diproses secara hukum oleh KPK hingga para pelaku terlampir diadili demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Lima Bendungan Diresmikan Presiden, Menteri PU Optimalkan Jaringan Irigasi sampai ke Sawah
Kapolres Purbalingga Imbau Suporter Persibangga Tertib saat Konvoi Perayaan Promosi Liga 3
Polda Jateng Gelar Syukuran HUT ke-XXVII PP Polri, Jadi Wujud Sinergi Lintas Generasi
Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Purbalingga Gelar Pelatihan Menembak
Ketum DPP PIP Indonesia Apresiasi Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
Tegur Pengendara yang Senggol Motornya, Pria di Jagakarsa Malah Dipukul, Pelaku Ditangkap Polisi
Sinergi Satlantas Polres Purbalingga dan Warga Bentuk Kampung Tertib Lalu Lintas
MUI Gelar Mudzakarah Hukum Nasional, Soroti Akses Keadilan bagi Kaum Dhuafa dan Fakir Miskin
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:45 WIB

Lima Bendungan Diresmikan Presiden, Menteri PU Optimalkan Jaringan Irigasi sampai ke Sawah

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Purbalingga Imbau Suporter Persibangga Tertib saat Konvoi Perayaan Promosi Liga 3

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Polda Jateng Gelar Syukuran HUT ke-XXVII PP Polri, Jadi Wujud Sinergi Lintas Generasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:38 WIB

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Purbalingga Gelar Pelatihan Menembak

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:12 WIB

Ketum DPP PIP Indonesia Apresiasi Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

Berita Terbaru