x

Lima Tahun Menyimpan Luka, Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Kosambi Terbongkar

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Agu 2026 11:25 11 redaksi

TANGERANG – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berusia 19 tahun di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri membuka pengalaman yang selama bertahun-tahun diduga disimpannya.

Korban berinisial AHA disebut mulai mengalami dugaan kekerasan seksual sejak masih berusia sekitar 14 tahun atau ketika duduk di kelas 9 SMP. Dugaan peristiwa tersebut mencuat setelah korban menceritakannya kepada sang paman, TAH, pada Selasa (18/8/2026).

Dalam pengakuannya kepada keluarga, korban menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya berinisial H. Korban juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan ibu kandungnya, K.

Paman korban yang menerima pengakuan tersebut kemudian menyampaikan informasi itu kepada pengurus lingkungan setempat. Kabar tersebut selanjutnya membuat warga sekitar mendatangi kediaman pasangan yang disebut dalam laporan korban.

Untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh, aparat kepolisian dari Polsek Teluknaga datang ke lokasi dan mengamankan H dan K sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut.

Kuasa hukum korban dari LBH Sarana Masyarakat Bersuara, Azhar Fauzie, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa korban.

“Seorang anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari keluarganya. Apabila dugaan ini terbukti, maka peristiwa tersebut merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diproses sesuai hukum,” kata Azhar.

Ia mengatakan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan selama proses hukum berlangsung. Pihaknya juga meminta penyidik mengungkap seluruh fakta secara objektif dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban.

“Kami mendorong penyidik untuk membuat perkara ini terang dan memprosesnya berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kami juga berharap pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi korban,” ujarnya.

LBH Sarana Masyarakat Bersuara turut meminta agar kepolisian mempertimbangkan keterlibatan Polwan dalam proses pemeriksaan korban demi memberikan rasa aman dan nyaman selama proses penyidikan.

Dukungan terhadap korban juga datang dari Ketua DPC Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Kabupaten Tangerang, Ilham Candra Prima alias Bung Keong Candra.

Ia mengutuk keras dugaan kekerasan seksual tersebut dan menyatakan siap ikut mengawal proses penanganannya.

“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas. Jika berdasarkan hasil penyidikan dan proses pengadilan terbukti terjadi tindak pidana, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Candra.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian. Penyidik tengah memeriksa keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan kekerasan seksual tersebut.

Identitas korban tetap disamarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi dan pemulihan korban. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x