Banjarnegara,Berita Fakta.id– Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) menyiapkan pembentukan koperasi sekunder sebagai tindak lanjut perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah berjalan di sejumlah wilayah. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta memperbesar daya saing koperasi di tingkat kabupaten.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Banjarnegara, Adi Cahyono, menyampaikan hal tersebut pada hari Senin (2/2/2026). Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi sekunder tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang tentang Perkoperasian. Sementara percepatan pembentukan dan pembangunan KDMP di daerah didukung melalui Surat Bupati, sedangkan dasar pembentukan secara nasional merujuk pada Peraturan Presiden.
“Koperasi sekunder ini dibentuk berdasarkan asas dan ketentuan perkoperasian yang sama. Secara regulasi tetap mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian. Untuk Perpres mengatur pembentukannya, sedangkan di daerah ada Surat Bupati untuk percepatan pembentukan dan pembangunan KDMP,” ujar Adi.
Menurutnya, koperasi sekunder nantinya berfungsi mendukung koperasi primer, baik yang sudah berjalan maupun yang belum bergabung. Dengan adanya wadah tingkat kabupaten, koperasi yang masih dalam tahap pengembangan diharapkan tidak mengalami kendala dalam memperoleh pasokan barang maupun dukungan manajerial.
Pembentukan koperasi sekunder direncanakan melibatkan minimal 20 KDMP yang telah aktif. Saat ini, lebih dari 20 KDMP menyatakan kesiapan untuk bergabung membentuk koperasi sekunder tingkat kabupaten.
“Modalnya dari anggota sendiri, bukan dari pihak pembiayaan lain. Ini murni perjuangan koperasi. Yang sudah terkumpul lebih dari 20 KDMP dan mereka memiliki komunitas sendiri. Dari situ akan dibentuk satu koperasi sekunder tingkat kabupaten,” jelasnya.
Konsep koperasi sekunder sendiri bukan hal baru dalam sistem perkoperasian nasional. Secara struktural, model serupa telah lama diterapkan, seperti pada Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) yang menghimpun dana dari koperasi primer untuk dikelola bersama dalam skala lebih besar.
Adi menambahkan, dana yang belum terserap optimal di tingkat koperasi primer dapat dikelola melalui koperasi sekunder guna pengembangan unit usaha, mulai dari sektor ritel hingga bidang lain yang potensial. Model penggabungan koperasi juga telah diterapkan di sejumlah instansi, termasuk di lingkungan Kementerian Agama, untuk memperkuat skala usaha dan permodalan.
Terkait potensi persaingan usaha, Disperindagkop dan UMKM menegaskan bahwa keberadaan KDMP tidak dimaksudkan mematikan usaha masyarakat yang telah berjalan. Sebaliknya, koperasi diharapkan mampu bersinergi dengan pelaku usaha lokal, bahkan berpotensi menjadi distributor dalam penyaluran barang subsidi.
“Prinsipnya KDMP tidak mematikan usaha yang sudah ada, tetapi bersinergi. Koperasi juga bisa menjadi distributor karena memiliki fungsi sebagai penyalur barang subsidi,” tegasnya.
Secara normatif, pengaturan toko modern di Banjarnegara mensyaratkan jarak minimal satu kilometer antar toko. Dengan asumsi satu KDMP berdiri di satu desa, radius pasar diperkirakan lebih dari satu kilometer, bahkan bisa mencapai lima kilometer, sehingga pangsa pasar dinilai masih terbuka dan layak secara bisnis.
Sementara itu, terkait kondisi inflasi, Adi menyebut secara year to year masih relatif aman dan terkendali. Hingga awal Maret, belum terdapat lonjakan harga yang signifikan di pasar.
“Untuk peningkatan per 2 Maret ini tidak ada yang melonjak drastis. Kondisinya masih terkendali,” pungkasnya.
Dengan rencana pembentukan koperasi sekunder ini, pemerintah daerah berharap ekosistem koperasi di Banjarnegara semakin solid, profesional, serta mampu menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : Baskoro
Editor : azizah estetika






