Jakarta, beritafakta.id– Praktik penagihan utang oleh debt collector selama ini identik dengan tekanan dan konflik. Padahal, pendekatan yang lebih manusiawi bisa menjadi “jurus halus” untuk menekan kredit macet sekaligus meredam gesekan di lapangan.
Berangkat dari situ, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya, menilai cara penagihan yang adil dan transparan mampu membawa dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Ia melihat perubahan pendekatan bukan sekadar soal gaya, tapi soal membangun kepercayaan publik.
Putu menjelaskan, sistem penagihan yang terbuka dan bebas intimidasi mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. Ketika kepercayaan tumbuh, pemulihan kredit ikut meningkat dan rasio kredit bermasalah bisa turun.
“Kepercayaan yang meningkat berindikasi mendorong pemulihan kredit yang menurunkan tingkat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL),” kata Putu dalam keterangannya, dikutip Senin (10/11/2025).
Penagihan Humanis Redam Konflik Sosial
Masuk ke dampak sosial, pendekatan penagihan yang santun mampu menekan potensi konflik. Cara-cara agresif selama ini justru sering memicu reaksi keras dari masyarakat.
Sebagai contoh, insiden di Sukoharjo menunjukkan bagaimana warga melempari mobil debt collector karena merasa resah. Peristiwa itu menjadi alarm keras bahwa pendekatan kasar hanya memperkeruh situasi.
Di sisi lain, Putu menilai proses penagihan bisa menjadi ruang edukasi. Ia menekankan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam pinjam-meminjam.
Namun, ia juga mengakui masalah tidak sepenuhnya berasal dari lembaga keuangan. Kurangnya pemahaman debitur terhadap kewajiban pembayaran sering memicu konflik di lapangan.
Karena itu, Putu mendorong penguatan pengawasan dan audit terhadap sertifikasi debt collector agar proses penagihan tetap berjalan sesuai aturan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
“Sekali lagi, penegakan hukum menjadi kunci dalam menguatkan pengawasan pelanggaran terkait penagihan. Sistem penagihan baru yang tidak diikuti kesadaran dan literasi para pihak, serta penegakan hukum yang tegas juga tidak akan efektif bekerja nantinya,” tegasnya.
DPR Soroti Praktik di Lapangan
Di sisi lain, sorotan datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus ketentuan yang memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Ia menilai praktik di lapangan sering melenceng dari aturan. Bahkan, ia melihat sejumlah kasus berujung pada tindak pidana.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah.
Ia juga menyoroti insiden di Sukoharjo, saat warga melempari mobil penagih utang yang memicu keresahan. Perilaku penagih yang ugal-ugalan memicu kemarahan warga hingga berujung keributan.
Data OJK memperkuat kekhawatiran itu. Sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025, OJK mencatat 3.858 aduan terkait penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan.
“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” tuturnya.
OJK Tegaskan Aturan Ketat
Sementara itu, OJK menegaskan penggunaan debt collector masih diperbolehkan. Namun, pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan proses penagihan sesuai aturan dan etika yang ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan semua tenaga penagih harus memiliki sertifikasi resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan jasa penagihan merupakan praktik umum dalam industri keuangan global. Meski begitu, lembaga keuangan tetap memiliki pilihan untuk tidak menggunakan debt collector.
“Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Friderica.
Lebih jauh, OJK mencatat lonjakan pengaduan terkait penagihan. Sejak 2021, jumlahnya meningkat lebih dari 10 kali lipat. Sepanjang Januari–Agustus 2025, isu penagihan menyumbang sekitar 26,6 persen dari total pengaduan konsumen—angka tertinggi dibanding kategori lain.
Friderica menegaskan aturan melarang kekerasan, ancaman, dan tindakan mempermalukan dalam proses penagihan. Ia merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur standar ketat, mulai dari kualifikasi perusahaan hingga etika penagihan.
Pada akhirnya, persoalan debt collector ibarat pisau bermata dua. Satu sisi membantu menjaga kelancaran kredit, sisi lain berpotensi memicu konflik. Karena itu, pendekatan yang tegas tapi tetap manusiawi menjadi kunci agar semua pihak tidak sama-sama terluka.
Penulis : YUDI PURWANTO
Editor : AZIZAH ESTETIKA






