Semarang, Berita Fakta – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama dosen di UIN Walisongo Semarang beberapa hari terakhir ramai bergulir di media sosial. Kasus itu seperti percikan api di ruang tertutup, cepat menyebar dan memancing perhatian publik kampus.
Kini, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) bersama tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual langsung bergerak menangani kasus tersebut. Tim juga telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan yang mencuat. Saat ini, proses investigasi masih berjalan.
Ketika Kru LPM Missi menemui Ketua PSGA, Kurnia Muhajarah, ia memastikan PSGA memberi jaminan penuh terhadap keamanan korban yang berani melapor. Menurutnya, perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dijamin 100% keamanannya. Dan dalam penangannya bukan untuk menyalahkan korban, tetapi bagaimana harus 100% percaya dengan korban, jadi nanti tim investigasi yang mencari data,” jelasnya, Jumat (8/5).
Lebih lanjut, PSGA juga menyiapkan pendampingan menyeluruh bagi korban maupun saksi korban. Kampus tidak ingin korban berjalan sendirian menghadapi situasi yang sering kali terasa seperti lorong panjang tanpa lampu.
“Ada empat (4) perlindungan yang disiapkan, bantuan hukum yang bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), psikologis dengan jurusan Psikologi UIN, tim medis serta penanganan pasca medis, dan data ini akan aman oleh PSGA,” ujarnya.
Selain itu, UIN Walisongo sebenarnya telah memiliki payung aturan terkait penanganan kekerasan seksual. Kampus mengatur hal itu melalui SK Rektor Nomor 129 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN Walisongo.
Aturan tersebut juga memuat kategori sanksi bagi pelaku. Kampus membaginya dalam sanksi ringan, sedang, hingga berat. Dengan aturan itu, kampus mencoba memastikan kasus kekerasan seksual tidak berhenti sebagai bisik-bisik di lorong fakultas saja.
Kurnia menegaskan PSGA dan tim satgas hanya bertugas melakukan investigasi serta memberikan rekomendasi hasil penanganan kasus. Setelah itu, tim etik kampus akan mengambil keputusan berdasarkan hasil investigasi tersebut.
Sementara itu, PSGA bersama tim satgas juga terus memperkuat langkah pencegahan di lingkungan kampus. Mereka kini menjalankan roadshow ke berbagai fakultas untuk membangun kesadaran mahasiswa dan civitas akademika.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang aman di kampus. Sebab, kampus seharusnya menjadi tempat bertumbuhnya ilmu pengetahuan, bukan ruang yang diam-diam menyimpan rasa takut.
Penulis : Rahma Wulansari
Editor : Yudi Purwanto






