Peredaran Gelap Obat Jenis G Marak di Bekasi Utara, LSM GMB Jabar Desak Penertiban Skala Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Beritafakta.id — Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sorotan tajam datang dari kalangan sosial kontrol terhadap maraknya dugaan peredaran gelap obat-obatan keras jenis G di wilayah Bekasi Utara dan sekitarnya. LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) Jawa Barat menyatakan keprihatinan mendalam atas skandal transaksi obat-obatan seperti tramadol, eximer, dan rexona yang terjadi secara terang-terangan dan diduga telah menjalar hingga skala nasional.

Mulyadi, Ketua Investigasi Sosial Kontrol LSM GMB Jawa Barat, menyatakan bahwa peredaran obat-obatan keras ini bukan sekadar isu lokal. “Kami mencium indikasi kuat bahwa peredaran gelap ini sudah terstruktur dan meluas ke berbagai wilayah di Indonesia, bukan hanya Bekasi Utara,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Rabu (2/7/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, padahal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah secara tegas melarang peredaran obat keras tanpa izin. “Mengapa sampai hari ini masih marak dan seolah tak tersentuh? Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung ke lapangan, jangan hanya di atas meja,” tambah Mulyadi.

Tak hanya soal obat-obatan, GMB juga menyoroti bahaya minuman keras (miras) yang dinilai turut menjadi pemicu kriminalitas, tawuran, dan pergaulan bebas. Mulyadi mengecam keras kelonggaran pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol dan meminta pemerintah daerah segera menertibkan Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol (MINOL) secara lebih tegas dan efektif, khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Obat keras dan miras adalah dua hal yang merusak masa depan generasi muda kita. Jika tidak segera ditindak, maka yang hancur bukan hanya individu, tapi masa depan bangsa ini,” tegas Mulyadi.

LSM GMB Jabar mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, dan seluruh stakeholder terkait untuk segera melakukan tindakan konkret. Langkah-langkah seperti razia intensif, edukasi masyarakat, hingga evaluasi distribusi obat dan minuman keras dinilai sangat mendesak untuk memutus rantai peredaran gelap yang kian mengkhawatirkan ini.

Berita Terkait

Kebersamaan di bulan Ramadhan, Rutan Batam Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat
Tegal Raya Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik
PWDPI Boja Jadi Pusat Edukasi dan Konsolidasi Insan Pers
Pembentukan Koperasi Sekunder Disiapkan, Disperindagkop UMKM Banjarnegara Perkuat KDMP Lebih Mandiri dan Profesional.
Perangi Narkoba, Polres Brebes Perketat Patroli dan Siapkan Duta Anti-Narkoba di 10 Kampung Tangguh
Rutan Kelas IIA Batam Perkuat Kesiapan NATARU dan Program Aksi Pemasyarakatan 2026
Hutama Karya Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sumatra, Sediakan Posko dan Transportasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:13 WIB

Kebersamaan di bulan Ramadhan, Rutan Batam Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:16 WIB

Tegal Raya Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:34 WIB

Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:17 WIB

PWDPI Boja Jadi Pusat Edukasi dan Konsolidasi Insan Pers

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:36 WIB

Pembentukan Koperasi Sekunder Disiapkan, Disperindagkop UMKM Banjarnegara Perkuat KDMP Lebih Mandiri dan Profesional.

Berita Terbaru