Sidang TPPO PT.Klasik Jaya Samudra di PN Pemalang Pihak SBMI dan LBH Semarang Menyoroti Perihal Transparansi

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id, Pemalang – Marak kabar terjadinya tentang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan terdakwa Andri Wijanarko Direktur PT.Klasik Jaya Samudra (PT. KJS) di Persidangan Negeri Pemalang (Dengan nomor register perkara 71 / Pid Sus / 2025 / PN Pemalang dengan pusat dakwaan terhadap terdakwa .

Adapun agenda sidang dilaksanakan pada hari Senin 16 Juni 2025 pada sekitar pukul : 11 : 00 WIB , bertempat di PN Pemalang Jalan Pemuda No.59 Mulyoharjo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah .

Saat dikonfirmasi oleh puluhan awak media yang mengikuti kegiatan sidang Kirana dan Safaly Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Semarang .

Kirana mengatakan ” pada hari ini saya dan rekan – rekan mendampingi para korban , kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 71 / Pid Sus / 2025 / 2025 .

Dimana terdakwa Andri Wijanarko didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) atau Pasal 83 Undang – Undang Republik Indonesia Pekerja Migran Indonesia ” kata Kirana .

Safaly juga menambahkan ” ini penting bagi para rekan Jurnalis / wartawan untuk kita bersama memonitoring dan meliput proses peradilan ini , perkara ini menjerat PT.KJS atas dugaan perdagangan orang atas perekrutan 57 calon Anak Buah Kapal ( ABK ) migran yang akan ditempatkan di kapal penangkap ikan berbendera asing dan kami menilai bahwa proses penegakan hukum ini penting untuk dimonitoring dan diliput sebab sejak awal ,

Proses penegakan hukum yang dilakukan kepada PT.KJS tidak transparan dan akuntabel sehingga berpeluang bagi para pelaku tidak terjerat hukum ” jelas Safaly .

Dilanjutkannya , sampai saat ini hanya Direktur .PT.KJS yang didakwa sedangkan para pengurus perusahaan lainnya dan para perekrut yang masih beroperasi di Bitung Sulawesi Utara tidak tersentuh hukum ” tutup kata Safaly .

Penulis : Ramsus

Sumber Berita : Kirana SBMI dan Safaly LBH Semarang .

Berita Terkait

Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80 di Gelar Polres Purbalingga Bersama Gereja Agustinus, Rumah Sakit Nirmala, Puskesmas dan PMI Purbalingga
Gabungan Pelatihan Pemadaman Kebakaran di Mapolres Purbalingga
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Gelar Anniversary Warta Perwira Ke 1 Di PFC, “Media Menginspirasi UMKM Berprestasi”
Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya
Kapolres Purbalingga Buka Turnamen Esports Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Gol Tunggal Amad Diallo Antar Pantai Gading Kalahkan Ekuador
Swedia Pesta Gol Saat Kalahkan Tunisia 5-1
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:53 WIB

Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80 di Gelar Polres Purbalingga Bersama Gereja Agustinus, Rumah Sakit Nirmala, Puskesmas dan PMI Purbalingga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:59 WIB

Gabungan Pelatihan Pemadaman Kebakaran di Mapolres Purbalingga

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIB

Gelar Anniversary Warta Perwira Ke 1 Di PFC, “Media Menginspirasi UMKM Berprestasi”

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:13 WIB

Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya

Berita Terbaru