Jakarta, beritafakta.id – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan komitmennya mengawal kesejahteraan para pencipta lagu melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Ia memastikan negara tidak akan duduk manis seperti penonton konser—negara harus turun tangan, melindungi, dan memenuhi hak para kreator.
Selanjutnya, Pigai menyampaikan pernyataan itu setelah menerima audiensi dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Satrio Yudi Wahono alias Piyu memimpin rombongan tersebut bersama musisi seperti Ahmad Dhani di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Pertemuan ini terasa seperti panggung curhat para musisi yang sudah lama menunggu kejelasan nasib karya mereka.
Pigai Tegaskan Hak Cipta Juga Bagian dari Hak Asasi Manusia
Pigai menegaskan pembahasan RUU Hak Cipta tidak boleh hanya berkutat pada aspek hukum. Ia mengajak semua pihak melihat isu ini dari perspektif hak asasi manusia. Dalam pandangannya, negara memikul tiga kewajiban utama yang tidak bisa ditawar.
“Negara dalam undang-undang yang akan diatur itu harus mengatur tiga. Yang pertama protect (melindungi), yang kedua respect (menghormati), kemudian yang terakhir adalah bagaimana negara mengatur tentang memenuhi kebutuhan hidup mereka, pencipta,” ujar Pigai.
Di sisi lain, Pigai menyoroti kondisi para pencipta lagu yang belum menikmati hak secara maksimal. Ia melihat banyak kreator masih berjalan pincang—karya mereka bergaung, tetapi kesejahteraan tertatih. Karena itu, pemerintah memberi perhatian serius agar para kreator bisa hidup layak dari karya mereka sendiri.
Tak berhenti di situ, Pigai memastikan Kementerian HAM akan mengkaji RUU Hak Cipta secara menyeluruh. Ia ingin regulasi ini berdiri adil dan memberi perlindungan nyata bagi seluruh pelaku industri kreatif.
“I love semuanya. Creator, worker, user. I love you all. Jadi tidak hanya satu. Dalam undang-undang, kami juga akan analisis dari Kementerian HAM dan akan menyampaikan posisi kami,” kata Natalius Pigai.
Kemudian, Pigai menegaskan pemerintah tidak hanya fokus pada pencipta lagu. Ia mengarahkan perhatian ke seluruh ekosistem industri musik. Penyanyi, pekerja kreatif, hingga pengguna karya seperti promotor konser harus mendapat perlindungan yang seimbang—tidak ada yang sekadar jadi pelengkap di industri sendiri.
Pada akhirnya, pemerintah berharap RUU Hak Cipta mampu menjawab persoalan klasik yang selama ini membelit para pencipta lagu. Fokus utama tetap pada hak ekonomi dan keberlanjutan hidup mereka. Jika aturan ini berjalan tepat, para kreator tidak hanya dikenal, tetapi juga benar-benar sejahtera.
Penulis : YUDI PURWANTO
Editor : AZIZAH ESTETIKA






