Proyek di Teluk Mata Ikan, Simpang Petai Diduga Belum ada Izin Lengkap.

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, simpang petai Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Proyek yang disebut-sebut milik PT Sri Indah ini menjadi sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa puluhan truk bertonase besar hilir-mudik mengangkut tanah timbun dari lokasi proyek. Ironisnya, lahan yang digunakan untuk aktivitas ini dipasangi plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”, namun tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang.

Aktivitas cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta transparansi dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait status izin proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas proyek ini. Namun, tekanan publik semakin meningkat agar tindakan tegas segera diambil untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan ilegal di Teluk Mata Ikan.

Simon T

Berita Terkait

Bersama Jajaran Pengurus Battra SN, Duta BRAIN BNN Jalani Pembinaan Lapangan, Kunjungi Balai Rehabilitasi Lido di Bogor dan Museum BNN RI di Jakarta
Kita Peduli Program Gagasan Forum Komunikasi Dosen dan Guru Besar Putera Puteri Brebes
Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas
Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal
Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”
Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan
Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:32 WIB

Bersama Jajaran Pengurus Battra SN, Duta BRAIN BNN Jalani Pembinaan Lapangan, Kunjungi Balai Rehabilitasi Lido di Bogor dan Museum BNN RI di Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:43 WIB

Kita Peduli Program Gagasan Forum Komunikasi Dosen dan Guru Besar Putera Puteri Brebes

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:11 WIB

Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:23 WIB

Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”

Berita Terbaru

healthy life

Menuju Wisata Medis Presisi Berbasis Regeneratif dan Longevity

Jumat, 26 Jun 2026 - 08:49 WIB