Jakarta, beritafakta.id— Gitaris Padi sekaligus perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hak cipta dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menyoroti kewajiban izin penggunaan lagu sebelum konser berlangsung.
Piyu menyampaikan hal itu usai audiensi AKSI dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, terkait pembahasan revisi regulasi hak cipta pada Senin 6 April 2026.
“Hari ini kami baru saja melakukan audiensi antara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, AKSI, dengan Pak Menteri HAM. Kami menyampaikan bahwa saat ini kami sedang dalam proses revisi Undang-Undang Hak Cipta, dan usulan-usulan kami sudah kami serahkan ke Badan Legislasi DPR,” kata Piyu.
Dalam pertemuan itu, AKSI menghadirkan sejumlah perwakilan, yakni Poe Santobeng, Ari Bias, Piyu, Yuke NS, dan Rendi.
Piyu menjelaskan, AKSI telah menyiapkan delapan poin usulan untuk revisi UU Hak Cipta. Dari seluruh usulan itu, AKSI menempatkan aturan soal izin dan lisensi penggunaan lagu sebelum konser sebagai prioritas utama.
“Kami ingin usulan ini benar-benar sampai menjadi undang-undang dan memberi kekuatan hukum yang pasti untuk perlindungan hak cipta. Terutama bagi kami para pencipta lagu, kami ingin menegaskan tentang izin. Jadi izin penggunaan lagu atau karya itu harus dilakukan sebelum penggunaan,” ujarnya.
Menurut Piyu, banyak pihak masih salah memahami aturan penggunaan lagu. Ia menilai sebagian orang menganggap pembayaran royalti sudah cukup untuk memakai lagu. Padahal, izin dan royalti merupakan dua hal yang berbeda.
“Selama ini banyak orang berpikir, boleh pakai lagu asal bayar royalti. Bukan seperti itu. Harus izin dulu. Setelah izin, baru soal royalti itu urusan lain,” tegasnya.
Piyu Tekankan Etika Penggunaan Karya
Selain menyoroti aspek hukum, Piyu juga menekankan pentingnya etika dalam penggunaan karya cipta. Ia menilai semua pihak harus menghormati pencipta lagu sebelum memakai karya dalam acara komersial.
Ia mencontohkan langkah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang lebih dulu meminta izin kepada keluarga musisi sebelum memakai karya mereka untuk konser.
“Pak SBY sendiri sowan ke keluarganya Koes Plus untuk meminta izin menggunakan karya-karyanya. Itu adab yang sebenarnya harus kita perhatikan,” kata Piyu.
Ia menegaskan, AKSI tidak mempersoalkan penggunaan lagu dalam kegiatan nonkomersial. Misalnya, lagu yang orang nyanyikan di lingkungan sosial, arisan, atau kegiatan informal lainnya. Namun, ia meminta semua pihak tetap menghormati hak pencipta saat lagu masuk ke kegiatan berbayar.
“Kalau tidak digunakan secara komersial, no problem. Tapi ketika digunakan secara komersial, tiketnya berbayar, penyanyinya dibayar mahal, kenapa tidak memperhatikan pencipta lagu?” ujarnya.
AKSI Dorong Tata Kelola Royalti Konser yang Lebih Jelas
Selain aturan izin, AKSI juga mendorong mekanisme khusus untuk mengatur royalti pertunjukan musik. AKSI memusatkan usulan itu pada tata kelola konser.
“Poin paling penting adalah kita mendorong adanya izin dan lisensi sebelum pertunjukan konser. Fokus kami memang ke konser. Lalu yang kedua, kami ingin ada pengelolaan khusus untuk persoalan royalti dalam bidang konser musik,” kata Piyu.
Ia menambahkan, beberapa poin lain juga menyentuh perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), dan perlindungan karya di era baru.
Piyu Tegaskan Direct License Merupakan Hak Pencipta
Piyu juga menyoroti pemahaman publik soal direct license atau lisensi langsung antara pencipta dan pengguna karya.
Menurut dia, sebagian pihak masih menganggap direct license bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Namun, ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperjelas posisi direct license sebagai bagian dari hak eksklusif pencipta.
“Paradigma bahwa direct license itu tidak sesuai dengan undang-undang telah ditegaskan dalam Mahkamah Konstitusi bahwa direct license adalah bagian dari hak eksklusif pencipta,” ujar Piyu.
Ia menjelaskan, putusan MK juga menegaskan bahwa pencipta berhak menjalankan kebebasan berkontrak, termasuk melalui bentuk perjanjian lain.
AKSI Tegaskan Hak Cipta Juga Bagian dari HAM
Dalam audiensi tersebut, Piyu dan AKSI juga menekankan bahwa hak cipta merupakan bagian dari hak asasi manusia. Menurut dia, pelanggaran hak cipta tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melukai hak moral pencipta.
“Kami ingin menegaskan bahwa hak cipta itu juga merupakan hak asasi manusia. Jadi segala bentuk pelanggaran hak cipta, baik yang terkait hak ekonomi maupun hak moral, juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.
Piyu menyebut Menteri HAM juga mengamini pandangan tersebut dalam pertemuan itu.
Piyu Soroti Krisis Kepercayaan dalam Tata Kelola Royalti
Di sisi lain, Piyu juga menyoroti persoalan distribusi royalti yang belakangan memicu keresahan di kalangan pencipta lagu. Ia menilai, dinamika antara LMKN, LMK, dan pencipta lagu perlu segera mendapat perhatian serius.
Menurut dia, keterlambatan distribusi royalti dapat memicu krisis kepercayaan terhadap sistem kolektif nasional.
“Kami mencermati bahwa persoalan keterlambatan distribusi royalti ini berpotensi menjadi krisis kepercayaan, bukan hanya dari para pencipta, tetapi juga dari para user terhadap sistem kolektif nasional ini,” ujar Piyu.
Karena itu, ia meminta semua pihak mengembalikan tata kelola royalti pada amanat Undang-Undang Hak Cipta. Ia berharap hubungan antara LMKN, LMK, dan pencipta lagu bisa berjalan lebih adil dan transparan.
“Intinya, hak cipta melekat kepada pencipta lagu, bukan pada pengguna lagu,” tegasnya.






